Syarat Pencairan PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 Tahun 2023

Syarat Pencairan PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 Tahun 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. 

Bagi siswa yang telah dinayatakan sebagai calon Penerima Bantuan PIP Madrasah dapat mengumpulkan: 

  • 2 Lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • 2 Lembar fotocopy KTP salah satu orang tua (ayah/ibu)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama