Syarat Pencairan PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 & 2 Tahun 2023
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
Bagi siswa yang telah dinayatakan sebagai calon Penerima Bantuan PIP Madrasah dapat mengumpulkan:
- 2 Lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- 2 Lembar fotocopy KTP salah satu orang tua (ayah/ibu)
- 2 Lembar Fotocopy Akte Kelahiran
- 2 Lembar Fotocopy Buku Rekening (Bagi siswa yang telah menerima pada tahun sebelumnya)