Syarat Pencairan PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

Syarat Pencairan PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 & 2 Tahun 2023


Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. 



Bagi siswa yang telah dinayatakan sebagai calon Penerima Bantuan PIP Madrasah dapat mengumpulkan: 

  • 2 Lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • 2 Lembar fotocopy KTP salah satu orang tua (ayah/ibu)
  • 2 Lembar Fotocopy Akte Kelahiran
  • 2 Lembar Fotocopy Buku Rekening (Bagi siswa yang telah menerima pada tahun sebelumnya)




Post a Comment

أحدث أقدم