Daftar Penerima PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 Tahun 2023


Daftar Penerima PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 1 Tahun 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. 

            TUJUAN PIP

  • menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  • mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  • membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  • mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

 PRIORITAS PENERIMA PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

            PENGGUNAAN DANA PIP

  • pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  • biaya transportasi
  • uang saku
  • iuran bulanan
  • biaya kursus/pelatihan tambahan
  • keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
MTs Labibia, Kota Kendari telah dilakukan validasi calon Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2023, berikut data siswa calon penerima PIP


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama