Daftar Penerima PIP Madrasah MTs Labibia Kota Kendari Tahap 2 Tahun 2023
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. 
            TUJUAN PIP
- menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
 - mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
 - menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
 - membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
 - mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
 
PRIORITAS PENERIMA PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
 - Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
 - Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
 - Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
 - Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
 
            PENGGUNAAN DANA PIP
- pembelian buku/kitab dan alat tulis
 - pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
 - biaya transportasi
 - uang saku
 - iuran bulanan
 - biaya kursus/pelatihan tambahan
 - keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
 
MTs Labibia, Kota Kendari sedang melakukan validasi calon Penerima PIP Madrasah Tahap 2 Tahun 2023, berikut data siswa calon penerima PIP