KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA (KMA) NOMOR 8 TAHUN 2016

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

KODE JABATAN, SINGKATAN, DAN AKRONIM
PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAMMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, serta peraturan perundang-undangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama. 

Belum ditetapkannya keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama menyebabkan kurang lancarnya komunikasi antarsatuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama serta pemangku kepentingan. Demi kelancaran dan efektivitas komunikasi organisasi serta untuk menghindari ketidakjelasan penggunaan kode jabatan, singkatan, dan akronim diperlukan keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama.

Berikut Admin membagikan KMA Nomor 8 Tahun 2016


Post a Comment

أحدث أقدم