Rapat Kenaikan Kelas MTs Labibia Tahun Pelajaran 2021/2022

 


Info Madrasah -Tahun Pelajaran 2021/2022 telah sampai pada penghujung waktu. Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai penilaian akhir yang dilakukan telah dilaksanakan dan dinilai. Hingga tibalah waktu untuk menyatakan para siswa mampu melewati batas KKM yang telah ditetapkan atau belum. Penentuan kenaikan kelas ini dilakukan dalam sebuah agenda rapat guru yang diikuti oleh semua guru yang ada di sekolah.
Tanggal 16 Juni 2021 menjadi hari untuk menentukan kenaikan kelas bagi siswa kelas VII dan VIII Penentuan kenaikan kelas sendiri berpedoman pada aturan yang telah dibuat, yaitu: Kurikulum sekolah serta aturan yang berada di atasnya. Adapun aturan kenaikan kelas di MTs Labibia adalah sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan Program Pembelajaran yang dilaksanakan di Madrasah
  2. Mengikuti 80% kegiatan pembelajaran
  3. Memiliki nilai sikap/kepribadian minimal baik
  4. Memiliki nilai di bawah KKM minimal 2 mata pelajaran
  5. Mengikuti seluruh ujian yang dilaksanakan di Madrasah

Dalam rapat ini juga disepakati beberapa aturan yang akan dilaksanakan semester berikutnya, diantaranya:

  1. Orang tua wajib mengirim surat keterangan yang ditujukan ke wali kelas bukan lagi dalam bentuk surat elektronik (WhatsApp) ketika anak/siswa jika tidak hadir.
  2. 80% Kehadiran siswa menjadi pertimbangan untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS)/ Penilian Akhir Tahun (PAT).
Dalam rapat kenaikan kelas ini juga, seluruh wali kelas melaporkan hasil pembelajaran selama 1 tahun terakhir. Selain mendapatkan laporan dari wali kelas, guru mata pelajaran juga memberikan pendapat tentang pantas tidaknya seorang siswa naik kelas.


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama